"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran," tulisnya.
Selain itu, pemerintah tengah mengebut Perpres soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi saat Pidato terkait RAPBN 2024 dan Nota Keuangan para, Rabu (16/8/2023) lalu.
Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sementara untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen. Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga kini, gapok PNS belum ada kenaikan.
Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp5,90juta. Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Baca Juga: Demi Hasil Maksimal, Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan ke Petani Pepaya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Keluarga di Makassar Saat Libur Lebaran 2026
Resep Nastar Lembut dan Tips Penyimpanan untuk Sajian Lebaran
BMKG Prakirakan Hujan Sepanjang Hari di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek Ijon