"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran," tulisnya.
Selain itu, pemerintah tengah mengebut Perpres soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi saat Pidato terkait RAPBN 2024 dan Nota Keuangan para, Rabu (16/8/2023) lalu.
Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sementara untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen. Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga kini, gapok PNS belum ada kenaikan.
Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp5,90juta. Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Baca Juga: Demi Hasil Maksimal, Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan ke Petani Pepaya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kabareskrim Ingatkan Warga: Jangan Tergiur Janji Gaji Fantastis ke Luar Negeri
600 WNI Terjebak Jaringan Scam di Kamboja, Proses Pemulangan Dihadang Rintangan Rumit
Bailout Terselubung di Balik Dana Pemulihan Pasca Banjir Sumatera?
Tragedi di Pegunungan Gayo: Dua Penderes Pinus Ditemukan Tewas dengan Luka Senjata Tajam