HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan gaji PNS dan TNI/Polri per 1 Januari 2024 kemarin telah naik sebesar 8 persen.
"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024," ciut Yustinus melalui akun X, Senin (1/1/2024) lalu.
Namun demikian, Yustinus menjelaskan skema yang dipakai tetap melalui mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan karena menunggu aturan pelaksana terbit.
".. melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," lanjutnya.
Saat ini lanjutnya, Pemerintah sedang mengerjakan banyak aturan untuk mengakomodir kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Kabareskrim Ingatkan Warga: Jangan Tergiur Janji Gaji Fantastis ke Luar Negeri
600 WNI Terjebak Jaringan Scam di Kamboja, Proses Pemulangan Dihadang Rintangan Rumit
Bailout Terselubung di Balik Dana Pemulihan Pasca Banjir Sumatera?
Tragedi di Pegunungan Gayo: Dua Penderes Pinus Ditemukan Tewas dengan Luka Senjata Tajam