HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan gaji PNS dan TNI/Polri per 1 Januari 2024 kemarin telah naik sebesar 8 persen.
"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024," ciut Yustinus melalui akun X, Senin (1/1/2024) lalu.
Namun demikian, Yustinus menjelaskan skema yang dipakai tetap melalui mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan karena menunggu aturan pelaksana terbit.
".. melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," lanjutnya.
Saat ini lanjutnya, Pemerintah sedang mengerjakan banyak aturan untuk mengakomodir kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Penculikan Bilqis (4 Tahun) Terungkap: 4 Tersangka & Modus Jual Anak Rp 80 Juta
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Ajak Lanjutkan Perjuangan Pahlawan untuk Kesejahteraan Rakyat
Gubernur DKI Pramono Anung Soroti Kaitan PUBG dengan Ledakan SMAN 72: Analisis Lengkap
Beathor Suryadi Serukan Kebangkitan Kaum Kiri untuk Lawan Kapitalisme Global