Dwi Hartono, motivator yang menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), diketahui pernah dipenjara dalam kasus pemalsuan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN, Dwi Hartono merupakan pelaku utama.
“Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” ungkap dia.
Namun, kasus itu telah berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis terhadap Dwi Hartono.
"Informasinya sudah divonis kurang lebih dua tahun penjara,” ucap dia.
Sekilas Dwi Hartono
Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait kasus penculikan dan pembunuhan Ilham, Dwi Hartono diketahui sebagai pemilik salah satu bimbingan belajar (bimbel).
“Saudara DH adalah seorang pengusaha, salah satu bidang usahanya adalah bimbel online,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Perwira Menengah (Pamen) yang mendapat promosi jabatan sebagai Karo Mulmed Divhumas Mabes Polri itu juga mengonfirmasi tentang akun Instagram Dwi Hartono.
“Benar (@klanhartono) Instagram-nya DH,” tegas dia.
Selain pengusaha, Dwi Hartono juga merupakan seorang motivator bisnis.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dwi Hartono diduga memiliki sebuah yayasan amal yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, dan UMKM.
Dalam bio akun Instagram miliknya, Dwi menautkan nama yayasan @hartono_foundation.
Yayasan tersebut pertama kali mengunggah konten di akun Instagramnya pada 1 Februari 2019.
Aktivitasnya tampak berfokus pada pemberian beasiswa pendidikan, terutama untuk mahasiswa perguruan tinggi.
Artikel Terkait
Irak Hancurkan Mimpi Piala Dunia Indonesia, Garuda Tumbang 0-1!
Tewas Ditembak OPM, Prajurit TNI Gugur Saat Anjangsana yang Harusnya Damai
Geger! Ratusan Bendera Palestina Berkibar di Patung Kuda, Sorak-Sorai Kutuk Israel
APBN Tergerus untuk Ponpes Al Khoziny? Komisi XI DPR Soroti IMB yang Tak Jelas!