Upaya hukum terakhir Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kandas secara dramatis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan dengan tegas menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu karena alasan yang dinilai tidak sah.
Palu hakim diketuk setelah menolak mentah-mentah surat keterangan sakit yang menjadi alasan Silfester kembali absen di persidangan, Rabu (27/8/2025). Hakim Ketut Darpawan menilai surat tersebut penuh kejanggalan dan tidak bisa diterima sebagai bukti yang valid.
"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Hakim Ketua dengan nada tegas di ruang sidang.
Menurut hakim, ketidakjelasan fatal dalam surat tersebut menunjukkan pemohon tidak serius dan tidak sungguh-sungguh dalam memperjuangkan permohonannya. Akibatnya, Silfester dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan secara semestinya.
Sikap tegas majelis hakim ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak. Tanpa ampun, permohonan PK itu pun dinyatakan gugur seketika.
Artikel Terkait
Erick Thohir Sudah Minta Maaf, Tapi Kenapa Banyak yang Masih Marah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Siapa Dia?
Korban Jiwa Berjatuhan: Ledakan Misterius Guncang Pabrik Bom di AS