Putusan verstek dapat dijatuhkan oleh hakim ketika pihak tergugat (dalam hal ini Azizah) tidak pernah hadir atau mengirimkan wakilnya ke persidangan setelah dipanggil secara patut.
Karena tidak ada perlawanan, bantahan, atau mediasi yang rumit, hakim bisa langsung memproses dan mengabulkan permohonan dari pihak penggugat (Arhan).
Jadi, bisa disimpulkan, Arhan tidak hadir karena sibuk dengan kariernya di luar negeri.
Sementara Azizah tidak hadir berkemungkinan besar karena menerima gugatan tersebut dan tidak ingin memperpanjang proses.
Kombinasi ketidakhadiran keduanya inilah yang menjadi resep jitu bagi "perceraian kilat" yang selesai hanya dalam dua kali sidang.
Sikap Arhan ini menimbulkan dua interpretasi di mata publik.
Banyak yang memuji sikap Arhan. Ia menunjukkan dedikasi tinggi pada pekerjaannya dan tidak membiarkan masalah pribadi mengganggu performanya di lapangan.
Ia menyelesaikan masalahnya secara elegan dan efisien melalui jalur hukum tanpa perlu drama di media.
Namun, tidak sedikit pula yang menganggap sikap ini terkesan "dingin" dan lepas tangan.
Dengan tidak pernah hadir sama sekali, ia seolah ingin cepat-cepat menyelesaikan urusan ini tanpa perlu menghadapi sisi emosional dari sebuah perpisahan.
Pada akhirnya, hanya Arhan yang tahu alasan sesungguhnya.
Namun yang pasti, pilihannya untuk fokus pada bola dan menyerahkan urusan cerai pada ahlinya terbukti menjadi strategi yang sangat efektif untuk mengakhiri pernikahannya dengan cepat, tegas, dan tanpa drama berkepanjangan di ruang sidang.
Sumber: suara
Foto: Pratama Arhan dan Azizah Salsha bercerai. [instagram]
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!