Empat Terdakwa Kerusuhan Agustus 2025 Dituntut 10 Bulan hingga Satu Tahun Penjara

- Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15 WIB
Empat Terdakwa Kerusuhan Agustus 2025 Dituntut 10 Bulan hingga Satu Tahun Penjara

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak tegang, Kamis (15/1/2026) lalu. Empat orang terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus 2025 akhirnya mendengar tuntutan jaksa. Hukumannya? Beragam, mulai dari 10 bulan hingga satu tahun penjara. Jaksa sendiri sudah yakin betul dengan kesalahan mereka dalam aksi yang berakhir ricuh itu.

Keempatnya adalah Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, dan Muhammad Azril. Proses pembacaan tuntutan berjalan bertahap. Untuk Arpan dan Adriyan, jaksa menuntut hukuman 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Arpan dan Terdakwa II Muhammad Adriyan dengan masing-masing selama 10 bulan. Dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,"

Begitu bunyi amar tuntutan yang dibacakan jaksa. Suaranya datar, tapi maknanya berat.

Giliran berikutnya, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril. Keduanya dituntut satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azril dengan pidana penjara selama satu tahun,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neo Soa Rezeki dengan pidana penjara selama satu tahun,"

Ini bukan sidang tuntutan pertama untuk kasus yang sama. Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (14/1), sudah ada 21 terdakwa lain yang juga mendengar tuntutan. Mereka semua diusulkan 10 bulan penjara. Daftar namanya panjang: mulai dari Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, dan seterusnya hingga Salman Alfaris.

Kalau dirunut ke belakang, sidang dakwaan untuk 25 terdakwa dalam kasus ini sudah digelar sejak November 2025. Dakwaannya serius: merusak fasilitas umum sampai menyerang anggota polisi.

Menurut jaksa, aksi mereka tersebar di beberapa titik vital Jakarta. Mulai dari sekitar gedung MPR/DPR di Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Informasi demo mereka dapat dari media sosial, lalu mereka datang dengan persiapan yang mengkhawatirkan: batu, molotov, bahkan bambu runcing.

"Hingga membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan... Melakukan perusakan berupa menjebol pagar, melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Serta melakukan pencoretan dengan Pylox,"

Jelas jaksa menggambarkan kronologi kerusuhan. Dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, bahkan disebut secara khusus karena menyerang polisi di Polda Metro Jaya dengan melempar molotov.

"Pada hari tanggal 29 Agustus pukul 23.00 WIB mendatangi depan kantor Polda Metro Jaya... Terdakwa I Eka Julian Saputra sempat menerima bom molotov dari orang lain yang dilemparkan kepada petugas kepolisian,"

Tak hanya itu. Beberapa terdakwa lainnya terlibat bentrok langsung dengan polisi sambil membawa bambu. Ada pula yang kedapatan membawa molotov di motor dan terlibat pembakaran sebuah mobil di kawasan Senen. Semua detail ini menggambarkan betapa kacau dan berbahayanya situasi saat itu.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar