Polri Akui Anggota Terlibat LGBT dan Terpapar Radikalisme, Ini Langkah Penanganannya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara terbuka mengakui keberadaan anggota yang terlibat perilaku menyimpang LGBT dan terpapar paham radikal. Pengakuan ini disampaikan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol. Anwar, dalam diskusi nasional "Rekonstruksi Jati Diri Bangsa Merajut Nusantara untuk Mewujudkan Polri Sadar Berkarakter".
Sanksi Tegas untuk Anggota Polri Pelaku Penyimpangan
Irjen Anwar menegaskan anggota Polri yang terbukti terlibat LGBT telah dikenai sanksi tegas. Hukuman yang diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan demosi jabatan.
"Apakah (LGBT) ada di Polri? Ada. Ada yang sudah dipecat, ada yang didemosi. Kalau soal datanya, nanti bisa dibicarakan secara internal," ujar Irjen Anwar.
Kesulitan Deteksi LGBT dalam Rekrutmen Polri
Polri mengakui kesulitan mendeteksi kecenderungan LGBT sejak tahap rekrutmen. Hingga saat ini belum ada metode atau alat khusus untuk mengidentifikasi hal tersebut pada calon anggota.
"Kita masih mencari cara. Belum ada alat yang bisa mendeteksi sejak awal. Biasanya baru ketahuan setelah terjadi masalah di lapangan," tambahnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Pemutihan Pajak Lampung Diperpanjang hingga Desember 2025, PKB Baru Tercapai 35%
KPU Gunakan Jet Pribadi untuk Pemilu: Pelanggaran Etika, Sanksi DKPP, dan Pertanggungjawaban Anggaran
JLFR Yogyakarta: Sejarah, Pengalaman Pesepeda & Dukungan Polisi
Cak Imin Ungkap Strategi Pemerintah Perkuat UMKM & Pendidikan untuk Tekan Kemiskinan