MURIANETWORK.COM - Tidak kuat menahan hawa nafsu untuk berhubungan suami istri, NE (15) masuk ke kamar pacarnya JA (15) lewat jendela kamar. Aksi itu pun ketahuan orang tua JA dan membawa NE ke Polsek Carenang, Kabupaten Serang, Banten, untuk di proses hukum.
Ternyata, NE dan JA sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri, sejak keduanya berpacaran pada Februari 2025 silam. Kini, JA tengah hamil, akibat hubungan terlarang murid SMA itu.
Kini, NE berada di Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pada 17 Agustus 2025 itu.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah test pack, pakaian korban dan tersangka," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, 19 Agustus 2025.
Salah pergaulan membuat anak jadi korban, seperti yang terjadi pada NE dan JA. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko berharap orang tua memantau anak-anaknya, agar tidak salah arah.
Dimana, NE dan JA sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sejak Februari hingga Agustus 2025.
"Mereka pacaran sejak Pebruari dan 4 kali melakukan hubungan intim, di rumah korban dan tersangka serta 2 di lokasi wisata," jelasnya.
Dalam kasus ini, NE akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar," tegas Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa, 19 Agustus 2025.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Jimly Usul Mediasi Jokowi dan Tersangka Kasus Ijazah, Meski Status Tersangka Tetap Berlaku
Dua Bertopeng Gasak Minimarket di Sidrap, Rp10 Juta Ludes Dibawa Kabur
Madrasah dalam Bayang-bayang: Kisah Pilu Guru Bergaji Rp 300 Ribu di Tengah Gemerlap Pendidikan Nasional
Gubernur Jabar Desak Revolusi Sistem Pajak: Industri Harus Bayar Pajak di Lokasi Mereka Beroperasi