Pasal 154A KUHP: Penodaan terhadap lambang negara
Ancaman hukuman: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta
Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
Pasal 66 ayat (1):
“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”
Pasal 67
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.
Pasal 68:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
"Pengawasan anak tidak boleh kendor, terutama di era digital. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai kebangsaan," imbuh AKBP Petrus.
Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menegaskan bahwa ini bukan bentuk solidaritas terhadap Palestina.
"Menunjukkan dukungan untuk Palestina itu sah-sah saja. Tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri. Ini bukan solidaritas, ini penghinaan," ujarnya.
Ia berharap warga lebih aktif melaporkan jika ada tindakan mencurigakan.
“Coretan di tembok bisa ditutup cat. Tapi kalau bendera, ini soal kehormatan negara,” tegas Bambang.
Untuk diketahui, Gondang sendiri dikenal sebagai kecamatan agraris dan religius, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi gotong royong dan tradisi
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
MotoGP Malaysia 2025: Drama Cedera Marquez & Martin, Siapa Juara? (Jadwal & Live Streaming)
Kopi Kamu Jakarta: Rasakan Sentuhan Spesial Barista Down Syndrome yang Bikin Hati Hangat
Visi Danantara: BUMN Ini Bisa Ubah Nasib Rakyat & Selamatkan Lingkungan?
Menguak Resolusi Jihad & Fakta di Balik Hari Santri 22 Oktober yang Tak Banyak Diketahui