"Maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi oleh pemohon," ujar Saldi.
Juhaidy sendiri merupakan pemohon uji materi UU Kementerian Negara, khususnya terkait Pasal 23 soal larangan rangkap jabatan untuk seorang menteri.
Dalam permohonannya, Juhaidy mengutip putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yakni Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
Alasannya, posisi wakil menteri sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39 Tahun 2008, aturan yang melarang rangkap jabatan.
Pemohon lantas meminta “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”.
Sumber: era
Foto: ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang. (Antara)
Artikel Terkait
Pak Purbaya Rela Push Up di Depan Prabowo, Ini yang Bikin Heboh!
Prabowo Beri Perintah Mengejutkan ke Menteri: Pakai Maung Semua!
Emir Qatar Bongkar Fakta Mengejutkan: Palestina Bukan Isu Terorisme, Tapi Penjajahan yang Harus Berakhir!
SPPG Minta Maaf! Tahu Goreng Isi Plester Luka di Sukabumi Bikin Heboh