Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan area konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara tanpa izin resmi (IUP). Aksi ilegal ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
"Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Nunung mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri terkait aktivitas pemuatan batubara di Kecamatan Semboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan lapangan dilakukan pada 23 hingga 27 Juni 2025.
Proses penyidikan dan pemeriksaan di lokasi turut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur.
"Diketahui, asal-usul batubara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN," jelasnya.
Dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni YH, CH dan MH yang memiliki peran berbeda-beda. Sementara perusahaan yang terlibat ialah MMJ dan BMJ.
Tersangka YH dan CH diduga menjual batubara yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin, sementara MH berperan peran membeli dan menjual batubara hasil penambangan ilegal. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ungkapnya.
Nunung menjelaskan bahwa batubara hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di tempat penyimpanan (stockroom), kemudian dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, dan diangkut ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
"Setelah berada di terminal, kontainer batubara dilengkapi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP), seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi/pemegang IUP," katanya.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!