"Intinya minta tolong dibayarkan dan kami ada bukti pembayarannya," imbuhnya.
Sementara ini, Mulyanto menyatakan bahwa tidak ada unsur pungutan liar (pungli) dalam peristiwa ini.
"Enggak ada unsur pungli itu, enggak ada. Kami ada bukti pembayarannya ada dan tilangnya itu tetap," tegasnya.
Terkait bukti transfer yang masuk ke rekening atas nama pribadi, Mulyanto mengatakan bahwa hal itu akan ditindaklanjuti oleh Propam jika memang ditemukan pelanggaran dari anggota.
"Kalau memang itu ada pelanggaran anggota, nanti biar ditindaklanjuti sama Propam," tandasnya.
Adapun nomor rekening BRI yang menerima uang denda itu diketahui atas nama Suprapto.
Mulyanto membenarkan bahwa Suprapto merupakan anggota di Unit Lantas Polsek Berbah berpangkat Aipda.
Ditambahkan Mulyanto, bila warga yang bersangkutan merasa belum jelas atau belum puas dengan klarifikasi yang telah diberikan, pihaknya membuka ruang komunikasi lebih lanjut.
"Kalau memang yang bersangkutan belum bisa menerima, belum jelas, saya membuka ruang untuk komunikasi dengan pelanggar. Enggak apa-apa," ucapnya.
Sumber: suara
Foto: Tangkapan layar tilang di Sleman yang dituding masuk ke rekening pribadi polisi. (Facebook)
Artikel Terkait
Miriam Adelson: Ratu Judi Las Vegas yang Jadi Pilar Utama Pendanaan Israel
Desak Negara Muslim Kirim Pasukan, Apa Langkah FUTA Jabar Selanjutnya?
Muezza, Kucing yang Menjaga Cahaya Peradaban: Dari Sphinx Hingga Pelukan Nabi
KPK Didesak Usut Korupsi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Faktanya!