“Ya, itu yang mau didalami. Makanya, ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pertama pada Senin (23/6/2025), di mana Nadiem dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Penyidik turut mendalami hubungan Nadiem dengan pihak Google serta dugaan peran dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis proyek tersebut.
Diketahui, Nadiem memimpin rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat ini menjadi dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, pada Juni 2020, rekomendasi berubah menjadi Chrome OS.
Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem, Fiona, dan Jurist Tan dalam proses penyusunan kajian teknis.
Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Selain Nadiem, tiga nama lain juga dicegah: Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, terhitung sejak 6 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi proyek Chromebook ini masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek dilaksanakan saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2020 Kemendikbudristek menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata. Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Meski begitu, pada pertengahan 2020 rekomendasi itu berubah menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.
Total nilai proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun (2020–2022) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,9 triliun dan masih berkembang dalam proses pendalaman penyidikan.
Sumber: inilah
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki)
Artikel Terkait
Mereka Jalan Kaki dari Tanjung Priok ke Bandung, Alasannya Bikin Sedih dan Terkejut!
Saya Dizalimi Hary Tanoe!: Kesaksian Menohok Jusuf Hamka yang Bongkar Sakit Hati Bertahun-tahun di Pengadilan
Dharma Pongrekun: Saya Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi... - Apa yang Tak Bisa Dia Ubah?
Yusuf Muhammad Bongkar Kekosongan Respons Gibran Soal Optimalisasi CPNS