Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
"Malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Adapun keempat tersangka yakni, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek,
Lanjut Qohar, dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Artikel Terkait
Santet Halal Bikin Heboh, Pesulap Merah Tantang Rp 25 Juta/Bulan Plus Rumah!
Prabowo Berburu Utang Fiktif Rp8.000 T: Jokowi Terseret Skandal Bank China?
Rp 43 Miliar/Tahun! KDM Bocorkan Potensi Emas Desa Rengasjajar Bogor dari Tambang Ini
Surya Paloh Vs Jokowi: Ini Strategi Rahasia yang Bikin Semua Orang Terkejut