Jadi Buron Korupsi Pertamina, Seberapa Kuat Cengkeraman Riza Chalid Hingga Negara Rugi Triliunan?

- Minggu, 13 Juli 2025 | 20:55 WIB
Jadi Buron Korupsi Pertamina, Seberapa Kuat Cengkeraman Riza Chalid Hingga Negara Rugi Triliunan?



Sosok pengusaha Riza Chalid, yang kerap disebut sebagai pemain kunci di balik layar sejumlah kontroversi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam megaskandal korupsi tata kelola BBM di Pertamina. Tak tanggung-tanggung, akibat praktik lancung ini, diduga membuat negara merugi hingga Rp 285 triliun!.


Menyitat laporan BBC News Indonesia, Minggu (13/7/2025), Kejaksaan Agung menyatakan, Riza Chalid kini menjadi buronan setelah mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan. Ia diduga kuat telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.


"Dia sekarang diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/07).


Posisi Riza dalam kasus ini disebut sangat sentral. Ia diidentifikasi sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari perusahaan yang menjadi simpul korupsi.


"Yang bersangkutan (Riza Chalid) adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak," kata Abdul Qohar.


Sebagai beneficial owner, Riza adalah pemilik sesungguhnya yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari PT Orbit Terminal Merak, meskipun namanya tak tercatat dalam struktur resmi perusahaan. Ini adalah modus klasik untuk menyembunyikan kepemilikan dan jejak kejahatan.


Modus Sewa Depo Fiktif dan Penghilangan Aset


Lalu, bagaimana Riza Chalid diduga menguras uang negara? Menurut penyidik, Riza mengintervensi kebijakan di PT Pertamina Patra Niaga untuk memaksakan kerja sama penyewaan depo BBM milik perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak, di Cilegon, Banten.


Intervensi ini janggal karena saat itu Pertamina Patra Niaga sama sekali tidak membutuhkan depo tambahan untuk menyimpan stok BBM. Namun, di bawah tekanan, Pertamina akhirnya menyewa depo tersebut dengan harga yang sangat tinggi.


Kejahatan tidak berhenti di situ. Riza juga dituding menghilangkan klausul krusial dalam kontrak sewa yang berlaku selama 10 tahun. Klausul tersebut seharusnya memastikan bahwa aset depo akan menjadi milik Pertamina setelah masa kontrak berakhir.

Halaman:

Komentar