“Saya melihat respons masyarakatnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan. Masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan,” tambahnya.
Sementara itu terkait rencana selanjutnya Ara belum memutuskan apakah akan kembali menggunakan desain sesuai aturan saat ini atau menyusun kebijakan baru.
“Nanti kami pikirkan, nanti kami sampaikan,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas bangunan rumah subsidi diatur minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.
Sumber: rmol
Foto: Contoh rumah subsidi yang dipamerkan di Plaza Semanggi, Jakarta/RMOL
Artikel Terkait
Eks Pejabat Bongkar Dampak Mengerikan Jika Terminal OTM Ditutup!
Prabowo Usul Beasiswa LPDP Fokus ke Kedokteran, Apa Dampaknya?
Ketua Ansor DKI Meledak, PBNU: Wajar, Namanya Juga Darah Muda!
Prabowo Siapkan Langkah Rahasia, Istana Pasang Sinyal Khusus untuk Polri?