Hukuman yang Mengancam Andini Permata Jika Video Viral Sengaja Disebarkan

- Kamis, 10 Juli 2025 | 09:25 WIB
Hukuman yang Mengancam Andini Permata Jika Video Viral Sengaja Disebarkan



Hukuman penyebaran video mesum jika terbukti disengaja, buntut dari kasus Andini Permata yang viral kini diperbincangkan. Sebagai informasi, video tersebut menampilkan sosok diduga Andini Permata yang tampil syur di video berdurasi 2 menit 31 detik tersebut. Andini terekam bersama seorang anak laki-laki yang diduga adiknya.


Video ini menjadi perbincangan panas di media sosial seperti TikTok, X (Twitter) hingga Telegram hingga memicu rasa penasaran dan spekulasi dari warganet. Namun, hingga kini identitas asli Andini Permata belum jelas. Tidak ada profil resmi atau akun terverifikasi yang mengonfirmasi keberadaannya.


Banyak pihak menduga bahwa nama Andini Permata hanya digunakan sebagai clickbait untuk menarik perhatian dan mendulang klik di dunia maya. Selain itu, video yang viral itu juga dipertanyakan keasliannya, dan sebagian besar link yang beredar justru berisi iklan jebakan atau potensi malware. Singkatnya, viralnya Andini Permata lebih karena sensasi dan kontroversi seputar video yang beredar, sekaligus adanya kemungkinan manipulasi dan hoaks di balik fenomena tersebut. Akarnya diduga ada praktik pencurian data pribadi di balik kasus ini.


Hukuman Bagi Penyebar Video Mesum


Menyebarkan video mesum merupakan sebuah tindak pidana karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melansir Hukumonline, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan.


Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).

Halaman:

Komentar