Pernah Jadi Koruptor, Patrice Rio Capella Didapuk jadi Plt Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta

- Rabu, 02 Juli 2025 | 08:20 WIB
Pernah Jadi Koruptor, Patrice Rio Capella Didapuk jadi Plt Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta


“Itu jadi salah satu poin perjuangan Pak Rio, mengembalikan 10 kursi DPRD DKI yang saat ini dipinjam partai lain,” ucapnya.


Menanggapi itu, Patrice Rio Capella membenarkan bahwa dirinya mendapat mandat dari DPP Hanura. Namun, ia belum bersedia membeberkan strategi politik yang akan dijalankan. "Sebagai kader, saya akan menjalankan apapun tugas yang diberikan. Tapi, ini tugas berat, tanggung jawabnya besar,” tutur Rio.


Meski demikian, Rio memastikan pihaknya siap mengerahkan seluruh energi dan sumber daya untuk membesarkan Hanura di DKI Jakarta. Ia mengklaim memahami karakteristik masyarakat Jakarta.


“Prinsipnya, Hanura akan melakukan langkah memungut yang tercecer dan menjemput yang tertinggal, serta melakukan konsolidasi menyeluruh, termasuk konsolidasi emosinya,” pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, Rio Capella merupakan politikus yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Namun, Rio Capella tersandung perkara dugaan suap.


Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2015 lalu. Lalu Rio Capella terbukti menerima uang Ro 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho yang kala itu menjabat Gubernur Sumatera Utara dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca


Uang itu diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.


Rio berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.


Akibatnya, Rio Capella dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Sumber: jawapos 


Halaman:

Komentar