Pimpinan KPK Pernah Peringatkan Bobby Nasution dan Pejabat Sumut Tidak Korupsi

- Selasa, 01 Juli 2025 | 07:15 WIB
Pimpinan KPK Pernah Peringatkan Bobby Nasution dan Pejabat Sumut Tidak Korupsi


Dua bulan sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperingatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar tidak melakukan korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam acara Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK pada April 2025 lalu, KPK bersama beberapa pemerintah daerah lainnya termasuk Sumut sudah membahas berbagai isu terkait upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Khususnya pada aspek-aspek pencegahan. Di mana KPK melalui Korsup, yang di situ melihat delapan fokus area, salah satunya memang di area pengadaan barang dan jasa. Karena memang KPK melihat sektor pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu sektor yang punya risiko tinggi untuk terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.

Sehingga KPK menaruh sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu fokus area pendampingan dan pengawasan yang dilakukan melalui Korsup.

"KPK secara masif dan intensif ya, terus mengingatkan pemerintah daerah, tentu tidak hanya di Sumatera Utara, tapi di seluruh wilayah, karena memang sektor PBJ ini menjadi salah satu sektor yang kerap terjadi modus tindak pidana korupsi," tandas Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pernah memperingatkan para pejabat di Sumut agar tidak melakukan korupsi. Peringatan itu disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi Direktorat Korsup KPK bersama Bobby Nasution dan kepala daerah lainnya di Provinsi Sumut, beserta DPRD, Senin, 28 April 2025.

"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," tegas Tanak.

Tanak mengajak agar semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menjaga hati tetap bersih.

"Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga integritas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini," pungkas Tanak.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan lima dari enam orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN). 

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution saat acara Korsup di Gedung Merah Putih KPK pada 28 April 2025/Istimewa

Komentar