MURIANETWORK.COM -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi menonaktifkan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya pastilah, sudah pasti,” ujar Bobby singkat, Senin 30 Juni 2025.
Topan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp157,8 miliar,
Tak hanya itu, Bobby juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Topan.
Artikel Terkait
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah