MURIANETWORK.COM -Presiden ke-7 Joko Widodo keliru menyebut pemakzulan harus sepaket. Jika yang dimakzulkan adalah wakil presiden maka presidennya harus ikut dimakzulkan.
Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat pernyataan Jokowi itu diperkirakan mengacu pada asas hasil Pemilu 2025.
"Asumsi Jokowi ini tampaknya mengacu pada pilpres yang memilih presiden dan wakil presiden sepaket," kata Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.
"Namun, kalau mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A, asumsi Jokowi tersebut tentu tak berlaku," sambungnya.
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Senjata Tajam di Ruang Sidang Kampus
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker
Babak 16 Besar Liga Champions 2025/2026 Terkunci, 16 Tim Siap Bertarung
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi