Kata Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah Berarti di Tambang Nikel Raja Ampat!

- Minggu, 08 Juni 2025 | 12:40 WIB
Kata Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah Berarti di Tambang Nikel Raja Ampat!




MURIANETWORK.COM - Kementerian ESDM mengklaim tidak menemukan masalah berarti pada pertambangan nikel  di Kabupaten Raja Ampat.


Informasi disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno usai bersama dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi kawasan pertambangan di daerah tersebut.


"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," tutur Tri dalam keterangan resmi Sabtu (7/6) seperti dikutip dari website Kementerian ESDM.


Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.


Tim ia perintahkan untuk mengevaluasi secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi kepada Bahlil untuk menentukan langkah lanjutan atas tambang nikel di daerah tersebut.


"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," tandasnya.


Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaannya wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) di Raja Ampat  dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.


"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini," jelasnya.


Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini.


Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.


Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi.


Ia mengeluh tidak bisa berbuat banyak terkait masalah itu. Pasalnya kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.


"Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas," kata Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat,


Temuan itu didapat selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.


Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).


Dalam rilis KLH disebutkan bahwa keempat perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).


"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," demikian rilis KLH.


PT Anugerah Surya Pertama didapati melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare, tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.


Pada lokasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.


PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektare, yang tergolong sebagai pulau kecil. 


Kegiatan pertambangan di dalamnya bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Dari temuan itu KLH tengah melakukan evaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.


"Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut," lanjut keterangan tersebut.


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.


"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," ujar Hanif.


PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Semua kegiatan eksplorasi perusahaan itu telah dihentikan.


Sementara itu PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe.


"Aktivitas itu menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata," lanjut keterangan itu.


Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua memprotes keberadaan tambang nikel di Raja Ampat. 


Protes mereka sampaikan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno tengah pidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Jakarta, Selasa (3/6).


Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap pertambangan Nikel di Papua, khususnya di Raja Ampat.


Sejumlah spanduk itu antara lain bertuliskan, "Nickel Mines Destroy Lives" dan "Save Raja Ampat from Nickel Mining". 


Selain spanduk, mereka turut menerbangkan banner bertuliskan "What's the True Cost of Your Nickel?".


Sumber: CNN

Komentar