Viral Video Syakirah di TikTok & Twitter, 16 Link Lengkap Jadi Incaran Warganet

- Rabu, 28 Mei 2025 | 16:40 WIB
Viral Video Syakirah di TikTok & Twitter, 16 Link Lengkap Jadi Incaran Warganet


Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial di Indonesia dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga menampilkan seorang wanita bernama Syakirah.

Video tersebut pertama kali muncul di TikTok dan Twitter, kemudian menyebar luas ke berbagai platform lainnya. Bahkan, kabarnya terdapat hingga 16 tautan berbeda yang mengarah ke versi lengkap video tersebut, yang kini menjadi buruan warganet.

Kronologi Penyebaran

Video yang berdurasi sekitar 16 menit ini awalnya diunggah oleh akun anonim di TikTok. Namun, karena kontennya yang kontroversial, video tersebut dengan cepat menyebar ke Twitter dan platform lainnya.

Beberapa pengguna bahkan membagikan tautan yang mengarah ke platform penyimpanan file seperti Mediafire, sehingga memudahkan penyebaran lebih lanjut.

Reaksi Publik

Publik memberikan beragam reaksi terhadap video ini. Sebagian warganet mengecam penyebaran konten yang dianggap tidak senonoh tersebut, sementara yang lain justru aktif mencari dan membagikan tautan video tersebut.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tentang etika berbagi konten di media sosial dan dampaknya terhadap privasi individu.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait video tersebut. Namun, para ahli hukum mengingatkan bahwa menyebarkan konten pribadi tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dapat dikenai sanksi pidana.

Kasus viralnya video yang diduga menampilkan Syakirah menjadi pengingat pentingnya etika dalam menggunakan media sosial. Penyebaran konten pribadi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kehidupan seseorang. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan membagikan informasi di dunia maya.

Catatan: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi yang tersedia hingga November 2024 dan tidak bermaksud untuk menyebarkan atau mempromosikan konten yang melanggar privasi individu.

Sumber: netralnews
Foto: Video Syakirah di TikTok & Twitter (Purwakarta Online)

Komentar