Wira menjelaskan, akumulasi pendapatan ormas PP dari mengelola lahan parkir tersebut sejak 2017 cukup fantastis, mencapai Rp 7 miliar.
“Ini sudah berlangsung dari tahun 2017. Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp 7 miliar lebih hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSUD Tangsel," beber Wira.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan 30 anggota ormas berinisial PP sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas PP Tangerang Selatan sebagai DPO.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun Kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Foto: Konferensi Pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025)/Net
Artikel Terkait
Demo Banser di Trans7: Ancaman Serius untuk yang Berani Hina Kyai NU!
Klaim Prabowo Setahun Memimpin: Benarkah Semua Janji ke Rakyat Sudah Terwujud?
Jokowi Ditolak Salam UGM: Ada Apa di Baliknya?
Prabowo Sebut Kasus Keracunan Siswa Dibesar-besarkan, Ini Klaim MBG 99,99% Berhasil!