murianetwork.com - Sebanyak 4 radio di Provinsi Banten ditegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten.
Adapun 4 radio yang ditegur KPID Banten tersebut adalah radio X Channel, Bens Radio, dan Harmoni Radio.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja membenarkan ada 4 radio yang ditegur KPID Banten.
Hal itu diputuskan dalam pembacaan putusan pelanggaran isi siaran oleh KPID Banten yang dilakukan di Kantor KPID Banten pada Jumat, 29 Desember 2023.
Haris mengungkapkan, teguran diberikan kepada 4 radio karena melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) dan pelangaran aturan pemilu.
"KPID telah memberi teguran kepada 3 lembaga penyiaran swasta radio," kata Haris.
Artikel Terkait
Panggilan Ketiga Menanti, Mantan Gubernur Lampung Belum Penuhi Panggilan Kejati
Bigmo Bongkar Usulan Resbob: Dana Bantuan Korban Banjir Hampir Dibagi Dua
Prabowo Tiba-tiba Mampir ke RSUD Koja, Tengok Korban Kecelakaan
Sang Penjaga Kaset: Kisah Priyo dan Museum Mini yang Masih Bernapas di Beringharjo