Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kaliurang Yogyakarta Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun
Haris mengungkapkan, 3 radio tersebut ditegur karena memutar lagu yang dilarang oleh KPI.
"Tiga radio (ditegur-red) atas pelanggaran memutar lagu yang mengandung unsur ucapan kekerasan dan pornografi," ujarnya.
Haris mengatakan, KPI Pusat telah merilis 42 lagu yang tidak bokeh diputar begitu saja oleh radio.
Baca Juga: Memasuki Musim Penghujan, Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Pandeglang Diperpanjang?
Bila radio ingin memutar 42 lagi tersebut, maka ada bagian-bagian pada lagu itu yang harus diedit atau dibisukan.
Itu karena ada bagian yang mengandung kekerasa atau pornografi pada bagian lagu tersebut.
Adapun satu radio lagi yang ditegur yaitu Smooth FM Tangerang karena menyiarkan iklan kampanye partai dan caleg.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Jokowi Sebut Whoosh Butuh Subsidi, Benarkah Upaya Halus Selamatkan Prabowo?
Pemuda Indonesia vs Korupsi, Kemiskinan, dan Jebakan Algoritma: Siapa Menang?
Rektor UGM Ova Emilia Digugat Rp 29 Miliar: Fakta Hukum yang Bikin Publik Terkejut
Korea Utara Uji Rudal Jelajah Strategis di Laut Kuning, Apa Sinyal untuk AS?