Dari tangan MA, ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak.
Untuk tersangka terakhir, KA, merupakan pemilik akun Facebook Temon Temon.
"KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Suka Duka'. Tersangka mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," kata Himawan.
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit ponsel, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, serta 2 buah memori card ponsel.
"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal enam miliar rupiah," tandas Himawan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU 1 /2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU 35 / 2014 tentang perubahan atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sumber: rmol
Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji (ketiga dari kiri), saat memimpin konferensi pers kasus group Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025/Humas Polri
Artikel Terkait
Anggota Wantimpres Injak Kaki Analis Kebijakan yang Tolak Proyek Kereta Cepat Jokowi, Ini yang Terjadi
Santet Halal Bikin Heboh, Pesulap Merah Tantang Rp 25 Juta/Bulan Plus Rumah!
Rp 43 Miliar/Tahun! KDM Bocorkan Potensi Emas Desa Rengasjajar Bogor dari Tambang Ini
Surya Paloh Vs Jokowi: Ini Strategi Rahasia yang Bikin Semua Orang Terkejut