Ini Peran Enam Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

- Rabu, 21 Mei 2025 | 20:15 WIB
Ini Peran Enam Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka


Dari tangan MA, ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak. 


Untuk tersangka terakhir, KA, merupakan pemilik akun Facebook Temon Temon.


"KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Suka Duka'. Tersangka mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," kata Himawan.


Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit ponsel, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, serta 2 buah memori card ponsel. 


"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal enam miliar rupiah," tandas Himawan.


Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU 1 /2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU 35 / 2014 tentang perubahan atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Sumber: rmol

Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji (ketiga dari kiri), saat memimpin konferensi pers kasus group Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025/Humas Polri



Halaman:

Komentar