Sarankan Polisi Sita Dokumen KPU Tempat Jokowi Mencalonkan Jadi Pejabat, Eks Wakapolri: sebagai Pembanding

- Minggu, 18 Mei 2025 | 08:10 WIB
Sarankan Polisi Sita Dokumen KPU Tempat Jokowi Mencalonkan Jadi Pejabat, Eks Wakapolri: sebagai Pembanding



Eks Wakapolri, Komjen Pol Purnawirwan Oegroseno menyarankan agar pihak kepolisian menyita dokumen dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU tempat Joko Widodo (Jokowi) sempat mencalonkan diri sebagai pejabat derah hingga pejabat negara.


Diketahui bahwa Jokowi sempat mencalonkan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden.


Ijazah termasuk salah satu persyaratan yang harus dikumpulkan dalam dokumen pencalonan tersebut.


Sebelumnya, Oegroseno menyoroti uji Lab Foresik (Labfor) terhadap ijazah Jokowi. Sehingga, penyidikan ijazah Jokowi pun kini tengah mkenjadi sorotan dan perbincangan hangat sejumlah pihak termasuk netizen di media sosial.


Ia pun mencontohkannya dengan KTP, jika KTP memang asli maka seharusnya tidak perlu dilakukan uji Labfor.


“Kalau saya punya KTP asli, buat apa saya periksa ke forensik. Udah diakui sama Dukcapil,” kata Oegroseno.


“Bayangkan saja atau seluruh KTP nanti diperiksa ke Labfor untuk mengetes keaslian,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika polisi telah mengumpulkan dokumen dari KPU, maka bisa dicari dokumen aslinya sebagai pembanding.



Halaman:

Komentar