Roy Suryo Akan Segera diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan ijazah Palsu Jokowi

- Rabu, 14 Mei 2025 | 20:05 WIB
Roy Suryo Akan Segera diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan ijazah Palsu Jokowi


MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akan segera diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penghasutan publik melalui media massa dan media daring soal isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.

Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu pada Sabtu, 26 April 2025.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima sejumlah bukti dari pelapor dan akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terlapor, termasuk Roy Suryo.

"Iya, berikutnya kita nanti akan menjadwalkan ya untuk meminta keterangan-keterangan dari yang lainnya. Sehingga nanti kita akan temukan bukti-bukti yang cukup," kata Kompol Murodih kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025.

Murodih menjelaskan bahwa pemeriksaan Roy Suryo akan dilakukan setelah semua bukti dari pelapor dikaji oleh penyidik.

"Nanti mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti. Kebetulan memang kemarin sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik. Ada bentuknya video dan surat," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 13 Mei 2025.

Kehadiran mereka terkait proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang melibatkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya sebagai terlapor.

Laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat laporan mereka.

"Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo Cs. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya," ujar Ade kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Ia menyoroti adanya tindakan-tindakan yang dinilai menyimpang dari norma masyarakat, termasuk pencemaran nama baik dan pelanggaran data pribadi.

Ade menambahkan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi apakah perilaku semacam itu bisa dibenarkan secara hukum.

"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menjelaskan bahwa timnya telah menyiapkan 16 item bukti dan 9 video yang diduga mengandung unsur delik murni atau absolute offenses.

“Sekitar 16, nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. Selain itu, ada 9 video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni, atau absolute offenses,” kata Zevrijn.

Sumber: disway

Komentar