BNN Musnahkan Ladang Ganja 30.000 Kg di Sumatera Utara
Badannarkotika Nasional (BNN) berhasil menemukan dan memusnahkan ladang ganja ilegal di kawasan Desa Rao Rao Dolok, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Operasi ini mengamankan dan memusnahkan sekitar 30.000 batang tanaman ganja dengan berat basah mencapai 30.000 kilogram.
Lokasi dan Luas Ladang Ganja di Mandailing Natal
Ladang ganja tersebut terbagi dalam dua titik lokasi yang berdekatan. Titik pertama memiliki luas area 0,5 hektare, sementara titik kedua lebih luas, yaitu 2,5 hektare. Total luas keseluruhan areal ladang yang dimusnahkan adalah sekitar 3 hektar. Lokasinya berada di ketinggian 940 meter di atas permukaan laut dengan medan yang cukup terpencil, membutuhkan waktu tempuh sekitar 5 jam berjalan kaki.
Proses Pemusnahan Ganja oleh Tim Gabungan
Operasi pemusnahan ladang ganja ini dilaksanakan pada Kamis pagi. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari 73 personel yang berasal dari BNNP Sumut, BNNK Mandailing Natal, TNI, Polri, dan Forkopimda setempat. Metode pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman hingga ke akarnya dan kemudian membakarnya. Tanaman ganja yang dimusnahkan dilaporkan telah dalam kondisi siap panen, dengan tinggi antara 1 hingga 2 meter.
Komitmen BNN dalam Pemberantasan Narkoba
Kepala BNN menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan program pemerintah. Beliau menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminal. Penekanannya adalah pada penyelamatan korban melalui rehabilitasi, serta memulihkan kawasan yang terdampak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Artikel Terkait
Daftar 57 Penerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri, Termasuk 8 Kapolda
Transformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Berjenjang ke Kompetensi, Ini Dampaknya
DPR Segesahkan RKUHAP Pekan Depan, Ini Dampak Besar untuk Sistem Hukum Pidana
Rahayu Saraswati Kembali ke DPR: Fraksi Gerindra, Status Aktif, dan Pernyataan Terbaru