Viral, Polantas di Medan Minta Transfer Denda Tilang Rp 200.000 via DANA

- Senin, 12 Mei 2025 | 21:05 WIB
Viral, Polantas di Medan Minta Transfer Denda Tilang Rp 200.000 via DANA


MURIANETWORK.COM
- Aksi personel Unit Lantas Polsek Medan Baru, Bripka HS, yang meminta uang denda tilang Rp 200 ribu ke warga viral di media sosial.

Warga tersebut diduga membayar menggunakan aplikasi Dana.

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat HS berada di atas sepeda motor dinas.

Sementara itu, warga yang kena tilang sedang membuka aplikasi Dana.

"Sudah kau kirim?" ucap HS.

"Udah, Pak," jawab pria berbaju hitam yang kena tilang.

"Udah, awas kau," kata HS.

"STNK-nya tadi, Pak," sebut pria berbaju hitam.

Setelah itu, HS memberikan sesuatu ke warga tersebut.

"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang," demikian narasi akun yang mengunggah video.

Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kala itu, HS beranjak dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam.

Sewaktu melintas di Jalan Gajah Mada, HS mendapati pria berbaju hitam itu bonceng tiga.

"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200 ribu," ujar Made kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (12/5/2025).

Made pun menegaskan bahwa saat itu HS tidak menerima uang Rp 200.000 tersebut.

Sebab, sejauh ini didapati tidak ada transferan ke rekening HS.

"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ujar Made.

Meski begitu, Made menegaskan bahwa pembayaran denda tilang tidak bisa melalui aplikasi Dana.

Sebab, proses pembayaran mestinya melalui BRIVA.

"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening BRIVA sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.

Sumber: kompas

Komentar