Polsek Cengkareng menangkap empat orang yang mengaku sebagai debt collector atau penagih utang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat melalui operasi pemberantasan aksi premanisme.
Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menjelaskan bila operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.
Para debt collector diamankan saat sedang mencatat nomor polisi warga yang melintas.
"Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ujar Abdul Jana kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Adapun, rute operasi meliputi sejumlah titik rawan seperti Jl. Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, serta Jl. Raya Ring Road Golf Lake.
Petugas patroli secara aktif menyisir area tersebut untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Dengan digelarnya operasi ini, Abdul Jana berharap masyarakat merasa lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Terakhir, Abdul Jana mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka.
Sumber: rmol
Foto: Polsek Cengkareng menangkap empat orang yang mengaku sebagai debt collector atau penagih utang pada Selasa, 6 Mei 2025/Ist
Artikel Terkait
Kritikus Soroti Krisis Kepemimpinan: Negara Butuh Negarawan, Bukan Penjual Kedaulatan
MUI Soroti Langkah Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Trump
Polda Metro Jaya Kerahkan 975 Personel Amankan Jakarta Menjelang Ramadan
Warga Konoha Waswas, Aparat Keamanan Dinilai Tak Lagi Beri Rasa Aman