Polsek Cengkareng menangkap empat orang yang mengaku sebagai debt collector atau penagih utang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat melalui operasi pemberantasan aksi premanisme.
Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menjelaskan bila operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.
Para debt collector diamankan saat sedang mencatat nomor polisi warga yang melintas.
"Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ujar Abdul Jana kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Artikel Terkait
Masa Kecil Jokowi di Kampung yang Dulu Dikenal Sebagai Palu Arit, Kisahnya Baru Terungkap!
Keluarga Dina Oktaviani Ungkap Rencana Mengerikan Heryanto: Dia Patut Dihukum Mati!
Prabowo Gebuk Jokowi? Ini Kata Purbaya Soal Perang Politik di Istana
Siapa yang Harus Bayar Utang Kereta Cepat? Ini Fakta yang Bikin Geleng-Geleng!