Viral seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29) menggunakan data pribadi 195 orang untuk pinjaman online (pinjol).
Tak tanggung-tanggung, dari aksinya itu, AK mendapatkan uang sebanyak Rp2,9 miliar.
Diketahui saat ini warga Lumajang, Jawa Timur itu sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Menurut keterangan Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korban.
Kemudian, AK membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.
“Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah,” katanya Jazuli pada Rabu, 7 Mei 2025.
KTP dan scan wajah korban ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan. Kemudian data-data itu digunakan untuk mengajukan pinjol.
Agar aksinya tak terendus, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menyuruh ratusan korbannya mengirimkan seluruh kode pembayaran kepadanya dengan dalih akan membantu menyelesaikan proses pembayaran.
Kemudian pelaku melarikan diri dengan tagihan yang dibiarkan dan ditagih kepada para korban.
Akhirnya pelaku pun dilaporkan kepada pihak berwajib.
Sumber: poskota
Foto: Tersangka penipuan modus kredit online ratusan orang di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Artikel Terkait
Kejagung Bekuk Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Lebih dari Seribu Gempa Susulan Guncang Sigi Sepekan Pascagempa M6,7
PMI Siagakan 200 Mobil Tangki Air Antisipasi Kekeringan Akibat El Nino
Jepang Hajar Tunisia 4-0, Samurai Biru Kokoh di Puncak Grup F Piala Dunia 2026