Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
Pilpres 2024 bisa menjadi hanya satu putaran jika salah satu paslon mendapatkan suara lebih besar dari 50% dan 20% di setengah provinsi yang ada.
Pilpres 2024 yang menawarkan tiga pasangan calon, dengan urutan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming (PRAGIB), dan Gandjar Pranowo - Mahfud MD (GAMA).
Hasil survey CSIS untuk paslon nomor urut satu, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menyalip Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang merupakan paslon nomor tiga dengan tingkat elektabilitas sebesar 26,1 persen melawan 19,4 persen.
Dalam akhir kesimpulannya CSIS mengatakan bahwa Pilpres 2024 sangat dinamis, bisa saja hanya satu putaran namun juga bisa menjadi dua putaran.
Jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua.
Paslon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua berhak untuk melanjutkan Pilpres 2024 putaran kedua sedangkan paslon dengan perolehan suara terkecil cukup merelakan langkah mereka selesai disitu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: surabaya.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini