Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP periode 2011-2013, menulis sepucuk surat untuk Presiden Prabowo Subianto.
Surat itu ia kirimkan kepada Tempo dan tiga media lainnya berwarkat 17 April 2025. Direktur PT Sandipala Arthaputra itu menulis sendiri suratnya dalam bahasa Inggris.
"Saya telah menulis surat kepada Presiden Indonesia yang terhormat Prabowo Subianto bahwa saya akan dengan sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi semua tuntutan," kata Paulus dalam surat tersebut.
Namun, ia meminta proses hukumnya di Indonesia dilakukan secara adil. Selain itu, Paulus meminta hakim yang mengadili perkaranya harus berintegritas tinggi dan bebas dari korupsi.
"Di masa lalu, ada banyak kasus pengadilan yang telah menyebabkan prasangka serius terhadap saya dan keluarga saya," ujar Paulus.
Wacana memulangkan Paulus Tannos dari Singapura lewat ekstradisi mengemuka sejak akhir Januari 2025. Hingga kini, proses pembicaraan ihwal ekstradisi tersebut masih berlangsung.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada permintaan dokumen tambahan oleh Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada 15 April 2025, menyebut dokumen yang dimaksud adalah affidavit tambahan.
Artikel Terkait
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini