Mafia Tanah: Senator Irman Gusman Desak Reformasi Total Sistem Pertanahan Nasional
Senator Irman Gusman mendesak pemerintah untuk membongkar mafia tanah hingga ke akarnya. Desakan ini muncul setelah mencuatnya kasus dugaan penyerobotan lahan milik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Irman menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi total pada sistem pertanahan nasional.
Kasus JK Jadi Sinyal Bahaya Tata Kelola Pertanahan
"Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah," tegas Irman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025). Mantan Ketua DPD RI itu menilai praktik mafia tanah telah menjadi penyakit kronis yang kerap melibatkan oknum pejabat, aparat, dan korporasi besar.
Desakan Reformasi dan Penegakan Hukum Tegas
Irman Gusman mendesak polisi dan Kementerian ATR/BPN untuk menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih. Dia memperingatkan bahwa penegakan hukum yang setengah hati akan membuat publik menilai negara kalah oleh mafia tanah. "Ini soal keadilan dan martabat hukum, bukan sekadar sengketa sertifikat," ujarnya.
Digitalisasi BPN Belum Cukup, Perlu Penguatan Sistem
Irman juga menyoroti bahwa meskipun BPN telah beralih ke sertifikat digital, kasus ini membuktikan bahwa digitalisasi saja tidak otomatis menutup celah manipulasi. Dia menekankan pentingnya memperkuat integritas data, validasi kepemilikan, dan pengawasan lintas instansi untuk mencegah mafia tanah memanfaatkan kelemahan sistem.
Korban Mafia Tanah Semakin Meluas
Irman mengingatkan bahwa kasus serupa telah menimpa sejumlah tokoh, mulai dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal hingga ibunda artis Nirina Zubir. "Kini korbannya mantan wakil presiden dua periode. Ini bukti betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di negeri ini," ucapnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga Kunci Pemberantasan Mafia Tanah
Dia menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Upaya ini harus melibatkan semua pihak, mulai dari tingkat RT/RW, notaris dan PPAT, BPN, aparat penegak hukum, hingga lembaga peradilan dalam sebuah sistem yang bersih dan terintegrasi.
Irman menyerukan political will yang kuat dari pemerintah untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk korporasi besar. "Kalau negara kalah, yang dirampas bukan hanya tanah rakyat, tapi juga martabat hukum kita," pungkasnya.
Sebelumnya, JK telah meninjau langsung lahan seluas 16,5 hektare miliknya di kawasan GMTD, Makassar. Dalam kunjungannya pada Rabu (5/11), ia menemukan lahannya diklaim oleh seseorang bernama Manjung Ballang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memastikan bahwa PT Hadji Kalla, perusahaan milik JK, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas lahan tersebut.
Artikel Terkait
Warga Iran Banjiri Jalan Rayakan 47 Tahun Revolusi Islam di Teheran
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Protes Gaji Rp 350 Ribu per Bulan
Netanyahu dan Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Gedung Putih Bahas Iran
Polisi Selamatkan Empat Anak Korban Perdagangan Orang dari Pedalaman Jambi