Seorang warga Ngoresan, Kelurahan-Kecamatan Jebres, Kota Solo, Aufaa Luqmana (19), melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan ini berkaitan dengan batalnya produksi massal mobil Esemka yang sempat dipopulerkan Jokowi saat menjabat Wali Kota Surakarta (Solo).
Gugatan tersebut didaftarkan secara daring pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, PT Solo Manufaktur Kreasi —perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka— juga turut digugat.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena harapannya untuk menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan usaha tidak pernah terwujud.
Menurut Arif, kliennya menaruh minat pada mobil Esemka varian Bima jenis pick-up, dan berencana membeli dua unit untuk memulai usaha jasa angkutan di Kota Solo.
“Mobil Esemka sempat digadang-gadang menjadi mobil nasional karena dirakit oleh siswa SMK di Solo. Harganya pun lebih terjangkau, sekitar Rp150–170 juta per unit. Klien kami sudah merancang usaha, namun rencana itu batal karena Esemka tak pernah diproduksi massal dan dipasarkan secara luas,” ujar Arif, dilansir Radar Solo.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Berani Terbuka: Saya Tidak Takut Siapapun! - Ada Apa?
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?