MURIANETWORK.COM - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas tewasnya mantan Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, Papua Tengah (Purn) Iptu Djamal Renhoat.
Djamal tewas akibat tembakan yang terjadi di Kampung Yambi, Distrik Mulia, Puncak Jaya, Papua Tengah pada Senin (7/4/2025) kemarin.
Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom mengatakan pihaknya yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan Djamal meninggal dunia.
“Kami siap bertanggung jawab atas penembakan terhadap seorang mantan anggota Polsek (Kapolsek) Mulia di Kabupaten Puncak Jaya, Papua,” kata Sebby dalam keterangannya dikutip Suara.com pada Selasa (8/4/2025).
Menurut Sebby, pihaknya telah mengikuti dan memperhatikan Djamal yang beraktivitas di wilayah konflik bersenjata.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang imigran Indonesia untuk segera keluar dari wilayah-wilayah konflik bersenjata di tanah Papua agar tidak menjadi korban selanjutnya,” ujar Sebby.
Lebih lanjut, Sebby mengungkapkan dua unit helikopter militer telah memasuki Kampung Timopur, Distrik Sinak Barat dan menembak bom ke areal masyarakat sipil. Namun, tidak ada yang menjadi korban dalam serangan udara itu.
Sebby juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan serangan bom melalui udara terhadap warga sipil.
“Jika Anda jagoan, turun ke lapangan lakukan perang. Senjata lawan senjata di medan pertempuran melawan pasukan TPNPB,” tegas Sebby.
Dia menyampaikan peringatan terhadap warga sipil orang imigran Indonesia yang terus berkeliaran di wilayah konflik bersenjata, TPN-OPM akan cap sebagai agen intelijen militer Pemerintah Indonesia.
Eks Kapolsek Ditembak Mati OPM
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara sebelumnya mengakui jika tewasnya mantan Kapolsek Mulia Iptu (Purn) Iptu Djamal Renhoat akibat ditembak oleh kelompok OPM.
Penembakan yang menewakan Iptu Djamal Renhoat terjadi di sebuah kios di kampung Wuyukwi, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
"Memang benar KKB melakukan penembakan hingga menewaskan Iptu (Purn) Iptu Djamal Renhoat," ujar Kapolres AKPB Kuswara di Jayapura sebagaimana ditulis Antara, Senin malam.
Dijelaskan, hingga saat ini anggota masih menyelidiki anggota KKB dari kelompok mana yang melakukan penembakan hingga menewaskan korban.
Saat ini jenazah sudah dievakuasi ke RSUD Mulia dan korban dilaporkan terkena tembakan di bagian pipi kanan tembus leher.
"Belum diketahui apakah jenazah korban dimakamkan di Mulia atau dikirim ke kampung halamannya," kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara ketika ditanya tentang situasi keamanan di wilayahnya mengatakan, saat ini relatif aman namun anggota tetap bersiaga mengingat pertikaian antar dua kelompok pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Memang hingga saat ini anggota masih bersiaga guna mengantisipasi aksi saling serang antarkedua pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati terkait sengketa pilkada, kata AKBP Kuswara.
Bentrokan Berdarah di Puncak Jaya
Seperti diberitakan sebelumnya, kawasan Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah belakangan ini memanas akibat konflik berdarah antardua pendukung calon kepala daerah.
Pilkada Kabupaten Puncak Jaya diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya dan pasangan Miren Kogoya- Mendi Wonerengga.
Konflik berdarah yang terjadi sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025 itu diketahui telah menewaskan 12 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Selain mengakibatkan belasan nyawa melawan dan ratusan terluka, bentrokan berdarah di Puncak Jaya juga menyebabkan ratusan bangunan rusak akibat dibakar.
“Dari hasil pendataan, korban meninggal dunia sebanyak 12 orang. Delapan di antaranya berasal dari kubu paslon 01,” ungkap Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Faizal Ramadhani kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Sementara korban luka, Faizal mengungkap hingga kekinian tercatat mencapai 658 orang. Sebagian besar dari mereka terluka akibat terkena anak panah.
"Rinciannya, 423 orang merupakan pendukung paslon 01, sedangkan 230 lainnya dari kubu paslon 02," ungkapnya.
Sedangkan kerugian materil meliputi 201 bangunan terbakar. Di mana 196 unit di antaranya merupakan rumah warga, satu bangunan sekolah, kantor balai kampung Trikora, kantor Distrik Irimuli, kantor Partai Gelora, dan kantor Balai Desa Pagaleme.
Berdasar hasil penyelidikan, Faizal mengatakan sejumlah korban meninggal dunia dalam peristiwa bentrokan akibat terkena tembakan senjata api. Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM.
“Ini menjadi perhatian serius kami, karena KKB sengaja memanfaatkan situasi konflik untuk melancarkan aksinya,” ujar Faizal.
Bersamaan dengan itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025 Kombes Yusuf Sutejo turut mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di tengah situasi politik yang memanas. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk langkah preventif untuk mencegah terulangnya kekerasan.
“Kami mengajak seluruh warga Puncak Jaya untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas demi menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.