Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi ditangkap polisi buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa bahkan menyebut Catur Adi berperan sebagai bandar narkoba.
"Peran C (Catur Adi) adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba," kata Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Kasus ini terungkap ketika penyidik menerima informasi ada peredaran sabu di Lapas Kelas 2A Balikpapan seberat 3 kilogram.
Dari informasi itu, tim melakukan razia dan didapati sisa sabu seberat 69 gram pada Kamis, 27 Februari 2025. Barang haram tersebut didapat dari tangan sembilan tersangka, yakni E, S, J, S, A, A, B, B, dan F. Pelaku S, J, S, A, A, B, B dan F merupakan penjual di dalam Lapas Kelas 2A Balikpapan.
Sedangkan, E perannya sebagai bendahara yang mengatur uang penjualan sabu di dalam lapas.
"E sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan," lanjut Mukti.
E mentransfer uang hasil penjualan narkotika ke pelaku berinisial D. Uang ini lalu dialihkan ke pelaku berinisial K dan R.
"Rekening K dan R ini dikuasai C, Direktur Persiba. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim (Kalimantan Timur)," tegasnya.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025/RMOL
Artikel Terkait
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta