Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan mundur atau pensiun dini.
Hal ini ditegaskan Panglima sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," tegas Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Penegasan ini menjawab polemik beberapa prajurit TNI aktif yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih. Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Sumber: rmol
Foto: Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto/RMOL
Artikel Terkait
Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi Digelar, Tersangka Berapi-api
Kemenkum Kalbar Tinjau Proses Legislasi, DPRD Sanggau Siapkan 8 Raperda
Hartono Bersaudara Tersandung, Taipan Lain Malah Melambung
Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai, Hubungan Panjang dengan Ridwan Kamil Berakhir di Meja Hijau