Jaksa Agung ST Burhanudin dan anak buahnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu tampil pasang badan menjadi juru klarifikasi, juru bicara dan juru selamat untuk kakak-beradik Garibaldi (Boy) Thohir dan Erick Thohir. Kejaksaan itu kerjakan saja tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan skandal korupsi terbesar di Pertamina sampai ke akar-akarnya. Biarkan nanti juru bicara keluarga Boy Thohir dan Erick Thohir atau wakil dari ADARO Grup yang melakukan bantahan, klarikasi atau pembelaan.
JAKSA Agung dan Jampidsus jangan sampai mengalami gagal paham. Sebagai perpanjangan tangan Presiden, tugas utama Kejaksaan Agung itu mewujudkan janji kampanye Presiden Prabowo, yaitu akan mengejar para koruptor sampai ke Antartika sekalipun. Sekuat dan sekebal apapun para koruptor, akan dikejar oleh Preisden Prabowo. Begitu janji kampanye Presiden Prabowo. Makanya segera perhatikan, pahami dan menjiwai pesan serta janji tersebut.
Diduga kasus korupsi Pertamax RON 92 oplosan Rp 193,7 triliun ini mau direkayasa Jaksa Agung dan Jampidsus seperti kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Untuk kasus korupsi timah para tersangka orang-orang terpilih. Hanya pelaku kecil saja yang dijadikan tersangka. Kejaksaan tidak mau menyentuh pelaku besar.
Untuk kasus kosupsi timah Rp 300 triliun, intitusi Kejaksaan diduga bermain-main. Bahkan diduga bernegoisiasi dengan para tersangka. Negoisiasi tentang ancaman hukumam yang diberikan dengan para tersangka. Kejaksaan seperti bekerja tidak serius. Bekerja asaal-asalan saja. Lho apa buktinya?
Beginilah buktinya. Jaksa Agung dan Jampidsus hanya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Tunututan yang tidak sebanding dengan nilai korupsi Rp. 300 triliun tersebut. Akibatnya mejelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjutuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Tuntutan Jaksa yang ringan, dengan hukuman vonis hakim hanya 6,5 tahun kepada Harvey Moeis itu membuat Presiden Prabowo terpaksa meradang dan angkat bicara di berbagai kesempatan. “Hukuman yang tidak sebanding dengan nilai korupsi kerugian negara. Kalau nilai korupsinya itu sampai Rp 300 triliun, maka hukumanya 20 tahun dong, “ujar Presiden Prabowo Subianto.
Setelah Presdien Pranowo berteriak dan angkat bicara, barulah Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman kepada Harvey Moes. Dari hukuman sebelumnya 6,5 tahun, ditambah menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti dari semula sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya Rp. 210 miliar dinaikkan lagi oleh majelis hakim menjadi Rp. 420 miliar. Vonis hakim yang ringan juga akibat dari tuntutan JPU yang ringan. JPU seperti main-main.
Untuk skandal korupsi Pertamax oplosan Rp 193,7 triliun, tugas Jaksa Agung dan Jampidsus adalah masukan atau mengkatagorikan kasus ini sebagai tindak pidana subversif. Bagaimana caranya? Menjadi tugas Jaksa Agung dan para anak buahnya untuk mencari celah hukum. Silahkan cari itu celah hukuknya sampai dapat. Jangan lagi main-main dan asal-asalan seperti yang terjadi pada kasus timah ya.
Apa saja perbuatan tindak pidana yang ujungnya dapat merong-rong stabilitas nasional dan berdampak luas, maka dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana subversif. Minyak Pertamax RON 92 oplosan ini nyata-nyata berdampak luas kepada masyarakat. Bahkan mengganggu stabilitas ekonomi bangsa dan negara. Banyak pemerintah di dunia jatuh dari kekuasaan karena dampak negatif dari lemahnya stabilitas ekonomi yang berimbas pada krisis politik.
Terkait dengan korupsi minyak Pertamax RON 92 oplosan senilai Rp 193,7 triliun, seharusnya institusi Kejaksaan Agung itu bekerja untuk bangsa dan negara. Toh, semua pekerjaan dan kegiatan Kejaksaan itu dibiaya dengan uang dari pajak rakyat. Bukan pakai duitnya Boy Thohir dan Erick Thohir kan? Lha ko bisa-bisanya Jaksa Agung dan Jampidsus tampil menjadi juru bicara, juru klarifikasi dan juru selamat untuk Boy Thohir dan Erick Thohir?
Artikel Terkait
Gilang Paksa Hadiri Pemakaman Cindy, Tapi Jenazah Istrinya Tak Juga Ditemukan!
Pengusaha Sawit Riau Diperas Rp 1,6 Miliar, Modusnya Video Call Panas yang Bikin Ngeri
Detik-Detik Haru Azan Berkumandang Kembali di Gaza, Tanda Perdamaian?
Cindy, Istri Gilang Kurniawan: Potret Terakhir Anjay, Nikah! Sebelum Tewas di Honeymoon