MURIANETWORK.COM - Dua orang bidan mengalami nasib tragis setelah menolong pasien.
Seorang bidan bernama Agustina asal Sumatera Selatan terpaksa harus menjalani proses hukum karena kasus dugaan malpraktik terhadap siswi SMP.
Dia dituntut pidana empat tahun penjara karena melanggar Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, seorang bidan lainnya berama Rosmiati di Polewali Mandar, Sulawesi Barat jatuh pingsan akibat kelelahan saat mengawal pasien.
Dia mengawal pasien bersalin yang ditandu 20 kilometer menuju puskesmas terdekat.
Bidan Agustina
Bidan Agustina diproses hukum karena mengakibatkan kebutaan pada Berlian Putri Erliza, seorang pasien.
Semula kondisi pasien hanya mengalami demam dan mual tanpa adanya penyakit bawaan.
Namun, setelah ditangani Agustina, pasien malah mengalami kebutaan.
Akhirnya, Agustina diproses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad