Kasus asusila kembali terjadi, kali ini menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MH Trenggalek, Jawa Timur.
Pelaku bernama Kiai Imam Syafii alias Supar mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Selain itu, Supar pun membantah telah menghamili salah satu santriwatinya yang menimba ilmu di ponpes tersebut.
Hal tersebut diungkap melalui sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, pada Kamis (27/2/2025).
Pembacaan putusan itu dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Dalam putusan tersebut salah satu yang paling menarik adalah pengakuan Supar, yakni mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Pengakuan di luar nalar tersebut disampaikan terdakwa saat ditemui keluarga korban.
Saat itu terdakwa enggan meminta maaf dan bertanggung jawab karena merasa tidak pernah menyetubuhi korban.
Supar berdalih, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah tubuhnya yang lain.
Jaksa memberikan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.
Jika sesuai batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak dapat membayar restitusi, maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa untuk dilelang.***
Sumber: rubicnews
Foto: Kiai Imam Syafii alias Supar/Net
Artikel Terkait
DPR Pacu Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset
Patung Bung Karno Runtuh Diterpa Tenda, Pemerintah Indramayu Buka Suara
Serangan Drone Israel Tewaskan 13 Jiwa di Kamp Pengungsi Lebanon, Klaim Sasaran Berlawanan
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Bukti Nyata Peningkatan Konektivitas DIY