Titi menilai, kesalahan yang terjadi di KPU Banjarbaru tidak bisa dilepaskan dari peran jajaran penyelenggara pemilu di tingkat atas yang gagal mencegah terjadinya penyimpangan.
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat seharusnya dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika ditelusuri lebih dalam, terdapat indikasi adanya dukungan dari struktur kelembagaan yang lebih tinggi terhadap keputusan yang dibuat oleh KPU Banjarbaru.
“Jadi kesalahan KPU Banjarbaru sejatinya tidak terlepas dari adanya juga kontribusi jajaran penyelenggara di atasnya yang gagal menghentikan anomali dan penyimpangan yang dilakukan oleh KPU Banjararu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, empat komisioner itu adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.
Baca juga: 24 Daerah Harus Gelar PSU, KPU Masih Koordinasi Soal Dana dengan Kemendagri
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Masa Depan Inovasi Global: Mengapa Blokade Teknologi Justru Memicu Kemajuan Mandiri
Kronologi Lengkap Pria Tewas Tertabrak KRL di Kalibata: Diduga karena Telepon Saat Menyeberang
Balas Dendam Usai Dipecat, Mantan Karyawan Ekspedisi Curi dan Jual Mobil Boks L300
Warisan Pahit Kesultanan Melayu: Tuan di Sejarah, Tergusur di Tanah Leluhur