Tanpa banyak bicara, pedang tersebut langsung ditusukkan ke perut korban, lalu disabetkan ke arah leher korban. Korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis.
"Istri dari pelaku ini merupakan nasabah dari bank plecit. Korban merupakan karyawan pada bank plecit. Motifnya bahwa korban sebelumnya ada menghubungi istri dari pelaku kaitannya dengan mengajak berhubungan di luar," ujar AKP Dimas, Sabtu (1/3/2025).
Dia menuturkan, pelaku ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Lamongan. Selain menangkap pelaku, kata dia petugas telah menyita barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan dalam aksi penganiayaan brutal.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ucapnya
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Menguak Konsep Dosa Jariyah: Bukan Warisan, Tapi Jejak yang Tak Terputus
Dua Hari Usai Erupsi, Batu-Batu Berasap Masup Menghantui Dusun di Kaki Semeru
BPJS Kesehatan Hapus Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Langsung ke Faskes Tujuan
Duka di Balik Reruntuhan: SD Supiturang Lenyap Diterjang Awan Panas Semeru