Anak pengusaha minyak dan gas Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dalam kasus ini, Kerry berstatus sebagai Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Kerry ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan tersangka pada Senin, 24 Februari 2024.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 atas nama tersangka MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli, Selasa, 25 Februari 2025.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Kerry berperan sebagai broker. Ia mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah sekitar 13 persen sampai 15 persen dari harga asli.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kerry menjadi sorotan lantaran sang ayah, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak pada tahun 2008 silam. Kasus ini disebut telah mengakibatkan Pertamina rugi Rp65 miliar. Namun kasus itu dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara.
Sumber: rmol
Foto: Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung/Ist
Artikel Terkait
Sabar/Reza Kalahkan Wakil Taiwan, Lolos ke Semifinal Australian Open 2026
Alwi Farhan Melaju ke Semifinal Australia Open 2026, Jadi Wakil Indonesia Pertama
Nenek dan Remaja Perempuan Ditemukan Tewas di Rumah di Banyumas, Satu Korban di Dalam Sumur
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1,1 Triliun di Badan Gizi Nasional