Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres sempat menuai sorotan publik. MK diketahui mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Putusan menyebut bahwa capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.
Lembaga itu semakin menuai sorotan karena Ketua MK merupakan Anwar Usman, paman dari Gibran. Postingan viral perbandingan kisah Tri Cahyaningsih vs Gibran menuai beragam komentar netizen.
"Fufufafa be like: daripada curang, mending ganti peraturan," tulis @Com**und**rike.
"Universitas negeri seluruh Indonesia harus membuat fakultas baru namanya Fakultas Ilmu Orang Dalam," sindir @n**dt***unan.
"Beda bapak jadinya gitu. Coba kalau bapaknya presiden, jangankan PNS jadi wapres pun gampang," ungkap @n**a*00.
"Apa sih yang nggak bisa dilakukan kang ganteng Gibran," cuit @f**in**fr.
"SDM 24 persen tantrum mulu. Heran deh, move on dong," komentar @_**Khal***.
Yg penting punya paman, semua beres! pic.twitter.com/753qWjIPBj
Sumber: suara
Foto: Potret Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming. [Instagram/gibran_rakabuming]
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!