Oknum Kades di Sragen Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sewa tanah kas desa. Pelaku yang berinisial N, seorang pria berusia 55 tahun, merupakan mantan kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen. Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang merasakan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan desa.
Modus Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
Berdasarkan hasil penyidikan, modus korupsi yang dilakukan tersangka cukup sistematis. Tersangka diketahui telah menyewakan tanah milik kas desa seluas 6.000 meter persegi kepada dua perusahaan swasta, yaitu PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).
Yang menjadi pokok pelanggaran, proses sewa-menyewa ini dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pemerintah desa. Total nilai sewa yang seharusnya masuk ke kas desa mencapai Rp240 juta, namun uang tersebut sama sekali tidak disetorkan.
Penyalahgunaan Rekening Pribadi dan Penggelapan Dana
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka menggunakan rekening pribadi miliknya di Bank BRI untuk menerima pembayaran sewa dari kedua perusahaan tersebut. Seluruh dana yang masuk kemudian dikelola secara pribadi tanpa ada pertanggungjawaban resmi kepada pemerintah desa.
Artikel Terkait
Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta: 96 Korban, Modus Bom Paku & Sistem Remote Terungkap
Kebakaran Kios di Sukahaji Bandung: 14 Unit Damkar Dikerahkan, Begini Kronologinya
Pencurian 3 Motor di Rumah Anggota Polisi Bandar Lampung, Kerugian Capai Rp84,5 Juta
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan Sumsel 2025-2026: 11 Daerah Rawan Banjir & Longsor