Oknum Kades di Sragen Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sewa tanah kas desa. Pelaku yang berinisial N, seorang pria berusia 55 tahun, merupakan mantan kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen. Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang merasakan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan desa.
Modus Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
Berdasarkan hasil penyidikan, modus korupsi yang dilakukan tersangka cukup sistematis. Tersangka diketahui telah menyewakan tanah milik kas desa seluas 6.000 meter persegi kepada dua perusahaan swasta, yaitu PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).
Yang menjadi pokok pelanggaran, proses sewa-menyewa ini dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pemerintah desa. Total nilai sewa yang seharusnya masuk ke kas desa mencapai Rp240 juta, namun uang tersebut sama sekali tidak disetorkan.
Penyalahgunaan Rekening Pribadi dan Penggelapan Dana
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka menggunakan rekening pribadi miliknya di Bank BRI untuk menerima pembayaran sewa dari kedua perusahaan tersebut. Seluruh dana yang masuk kemudian dikelola secara pribadi tanpa ada pertanggungjawaban resmi kepada pemerintah desa.
Dana sewa tanah desa yang seharusnya untuk kepentingan publik itu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Tidak ada catatan penerimaan dana dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa maupun dokumen APBDes periode 2016 hingga 2019.
Pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan
Untuk menutupi tindak pidana ini, tersangka diduga kuat memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dalam dokumen fiktif tersebut, tercantum kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada tahun 2021.
Fakta di lapangan membuktikan bahwa pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah dilakukan. Bahkan, pihak yang namanya tercantum sebagai penyedia barang dalam dokumen palsu itu mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen perjanjian sewa tanah desa, bukti transfer dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU), dokumen APBDes 2016–2019, serta laporan SPJ fiktif.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240 juta.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026