Nader Taher, terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 19 tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Tabur Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Penangkapan berlangsung di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 16:50 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi buronan di Indonesia.
"Cepat atau lambat, pasti kita eksekusi," ujarnya saat memimpin ekspos kasus di Kantor Kejati Riau setelah Nader Taher tiba.
Nader Taher, yang merupakan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dinyatakan terpidana dengan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.
Latar Belakang Kasus
Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.
Ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, meskipun masa penahanannya di Pengadilan Tinggi Riau telah habis pada 21 Maret 2006.
Dalam persidangan, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.
Artikel Terkait
Ganti Shin Tae-yong demi Lebih Baik, Faktanya Malah Lebih Parah! Andre Rosiade Dikecam
The Grabber Kembali! Sinopsis Black Phone 2 yang Bikin Deg-degan
Irak Hancurkan Mimpi Piala Dunia Indonesia, Garuda Tumbang 0-1!
Tewas Ditembak OPM, Prajurit TNI Gugur Saat Anjangsana yang Harusnya Damai