Kronologi Penangkapan Nader Taher, Koruptor yang Buron 19 Tahun, Rugikan Negara Rp 35,9 Miliar

- Senin, 17 Februari 2025 | 08:15 WIB
Kronologi Penangkapan Nader Taher, Koruptor yang Buron 19 Tahun, Rugikan Negara Rp 35,9 Miliar



Nader Taher, terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 19 tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Tabur Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.


Penangkapan berlangsung di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 16:50 WIB.


Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi buronan di Indonesia.


"Cepat atau lambat, pasti kita eksekusi," ujarnya saat memimpin ekspos kasus di Kantor Kejati Riau setelah Nader Taher tiba.


Nader Taher, yang merupakan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dinyatakan terpidana dengan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.


Latar Belakang Kasus


Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.


Ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, meskipun masa penahanannya di Pengadilan Tinggi Riau telah habis pada 21 Maret 2006.


Dalam persidangan, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.

Halaman:

Komentar