Diduga Paksa Dua Bocah Makan Cabai dan Masukkan ke Freezer, Seorang Pria di Depok Jadi Tersangka

- Minggu, 19 Juli 2026 | 23:06 WIB
Diduga Paksa Dua Bocah Makan Cabai dan Masukkan ke Freezer, Seorang Pria di Depok Jadi Tersangka

Seorang pria berinisial D ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap dua bocah di sebuah kafe di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pelaku disebut memaksa kedua korban memakan cabai, lalu memasukkannya ke dalam freezer.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Metro Depok dengan nomor register LP/B/1516/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 14 Juli 2026. Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa terjadi pada Selasa (14/7) di sebuah kafe di kawasan Cimanggis.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Gede Made Oka Utama membenarkan laporan tersebut dan menyatakan polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Peristiwa di Cimanggis mengenai tindak pidana terhadap anak, sudah kita tangani. Sudah kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sudah kita tetapkan juga sebagai tersangka pihak terlapor," ujar Gede, Minggu (19/7).

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban. Gede menambahkan bahwa tersangka kini telah ditahan. "Dan proses dari tersangka tersebut sudah kita lakukan upaya paksa yaitu penahanan," kata dia.

Gede menjelaskan, kekerasan itu berawal dari sebuah tantangan yang diberikan pelaku kepada kedua korban. "Sebenarnya, perlakuan dari tersangka yaitu memasukkan ataupun mengadakan challenge awalnya. Korban disuruh makan cabai beberapa butir atau beberapa biji. Kemudian untuk menghilangkan rasa cabai tersebut dimasukkanlah ke dalam lemari es ataupun freezer," jelasnya.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami gangguan psikis dan luka-luka. "Tentu korban mengalami gangguan ataupun psikis yang luar biasa. Dan juga di sana kita dapat lihat bahwa korban ada mengalami sedikit luka-luka," ujar Gede.

Polisi telah mengantongi hasil visum dari rumah sakit terkait kondisi fisik dan psikis korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags